Sabtu, 11 Oktober 2014

Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan :
1.    Keuntungan menjadi milik sendiri
2.    Mudah mendirikannya
3.    Tidak perlu berbadan hukum
4.    Rahasia perusahaan terjamin
5.    Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
6.    Aktifitasnya relatif simple
7.    Manajemennya fleksibel
Kekurangannya :
1.    Modal tidak terlalu besar
2.    Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
3.    Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
4.    Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
5.    Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
6.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
 Pesekutuan :
a.    Persekutuan dengan firma- Fa
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
b.    Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
* Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
* Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
1.    PT Tertutup
2.    PT Terbuka
3.    PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
4.    PT Penanaman Modal Asing (PMA)
5.    PT Persero
6.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
7.    Perusahaan Umum (Perum)
Dalam sebuah organisasi, anggota dalam organisasi tersebut wajib bertanggung jawab terhadap apa yang harus dipertanggungjawabkan. Struktur organisasi memberikan gambaran secara jelas mengenai pertanggungjawaban kepada pimpinan atau atasan yang telah memberikan kewenangan, karena selanjutnya pelaksanaan kewenangan tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Salah satu gambaran struktur organisasi perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut :
·         General Manajer
Dalam sebuah perusahaan tugas dari general manajer adalah memimpin perusahaan. Selain itu, seorang general manajer memiliki tanggung jawab pada keseluruhan sistem yang berjalan dalam sebuah perusahaan. Dalam melaksanakan fungsinya, general manajer akan dibantu oleh beberapa manajer yang memiliki fungsi spesialisasi.
·         Direktur/ division
Tugasnya adalah memimpin bagian khusus dalam perusahaan serta melakukan koordinasi antar divisi dan memberikan laporan kepada general manajer. Setiap bagian, tidak memiliki garis komando lintas divisi sehingga hanya bisa mengambil kebijakan pada masing-masing divisi.
Oleh karena itu, direktur memiliki tugas yang sangat terarah sehingga tanggung jawab yang diembannya pun harus mampu ditransparasikan kepada general manajer dan kepada divisi lain sebagai bukti adanya satu kesatuan visi dan misi dalam struktur organisasi perusahaan.
·         General Affair
Merupakan bagian divisi yang bertugas untuk menyediakan segala kebutuhan dan perlengkapan guna menunjang aktivitas perusahaan. Seperti untuk mengurusi masalah seragam karyawan, mobil dinas, mess karyawan, pemeliharaan lingkungan kantor atau juga memilih mitra kesehatan dengan perusahaan.
·         Personalia Department
Divisi ini memiliki tugas untuk menjaga kualitas sumber daya manusia perusahaan. Prosesnya dimulai dari masa perekrutan, penggantian jabatan, promosi dan mutasi karyawan, penilaian kinerja, pemberian penghargaan serta menjaga kinerja karyawan.
Dalam proses perekrutan pegawai baru, pihak inilah yang berfungsi secara khusus untuk bisa memilih dan mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
·         Accounting Departmen
Merupakan departemen yang bertugas untuk mencatat serta mengatur masalah keuangan perusahaan. Divisi ini juga bertugas untuk mengadakan audit atas kinerja yang sudah dilakukan divisi lain, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan khususnya di bidang keuangan, termasuk mengontrol keseimbangan keuangan perusahaan.
·         Purchasing Department
Divisi ini biasanya dimiliki oleh perusahaan manufaktur. Tugasnya adalah membeli bahan baku produksi. Selain itu divisi ini juga bertugas menjalin kerjasama dengan pihak supplier bahan baku guna menjamin kelangsungan proses produksi perusahaan.
Divisi inilah yang bertanggung jawab terhadap proses praproduksi perusahaan agar bisa menghasilkan produk barang atau jasa yang baik, yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
·         Marketing Department
Divisi marketing merupakan divisi ujung tombak perusahaan. Sebab, tugas divisi ini adalah memasarkan semua produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa mendapatkan keuntungan jika produk yang mereka hasilkan bisa laku di pasaran.
Perusahaan dengan divisi marketing yang baik akan mendapatkan hasil yang baik pula. Oleh sebab itulah banyak perusahaan yang mencari pegawai untuk posisi marketing dengan syarat-syarat pandai berkomunikasi, serta menarik secara penampilan karena kedua hal tersebut yang mampu meningkatkan daya tarik klien terhadap produk perusahaan tersebut.

·         R & D Development
Fungsi dari divisi ini adalah melakukan penelitian serta mengembangkannya. Penelitian yang dilakukan menyangkut semua kebutuhan perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Seperti melakukan penelitian mengenai produk apa yang pada saat ini dibutuhkan oleh masyarakat, atau juga melakukan penelitian mengenai persepsi masyarakat atas produk yang dihasilkan perusahaan. Hasil dari penelitian tersebut akan digunakan untuk menciptakan sebuah sistem baru yang lebih baik bagi proses yang ada di perusahaan.
·         Quality Assurance Department
Di perusahaan manufaktur divisi ini bertugas untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan perusahaan sebelum dipasarkan ke tengah masyarakat. Produk yang tidak sesuai standar, akan dipisahkan untuk kemudian dikelompokkan ke dalam golongan produk gagal.
Di perusahaan jasa, seperti bank tugas dari divisi ini adalah melakukan pengawasan atas sistem yang dijalankan dalam proses pelayanan pada nasabah. Dengan demikian, semua nasabah bisa mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut. 
·         Maintenance Deparment
Divisi ini biasanya disiapkan bagi perusahaan manufaktur atau juga bagi perusahaan yang memiliki kantor sendiri. Sementara bagi perusahaan yang gedung kantornya masih bergabung dengan perusahaan lain secara menyewa, biasanya meniadakan divisi ini. Sebab divisi ini bertugas memelihara perangkat yang terkait proses operasional perusahaan.
Seperti menjaga mesin produksi, instalasi listrik,  pendingin atau menjaga perangkat komputer. oleh karenanya, tidak semua perusahaan memiliki divisi ini, khususnya perusahaan jasa dan perusahaan yang gedung kantornya masih dalam status sewa. 

·         Public Relation Department
Fungsi dari divisi ini adalah menjadi perwajahan perusahaan dan penciptaan citra perusahaan. khususnya dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan pihak eksternal perusahaan yang terkait dengan operasional perusahaan. Salah satu fungsinya adalah memberikan keterangan pers kepada wartawan apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Pemahaman akan struktur organisasi perusahaan beserta kewajiban atas peran masing-masing adalah sebuah keniscayaan dan sangat mempengaruhi laju pertumbuhan perusahaan.
Analisis Jabatan
Analisa jabatan adalah suatu kegiatan untuk mencatat, mempelajari dan menyimpulkan keterangan-keterangan atau fakta-fakta yang berhubungan dengan masing-masing JABATAN secara sistematis dan teratur, yaitu :
1.    Apa yang dilakukan pekerja pada jabatan tersebut
2.    Apa wewenang dan tanggung jawabnya
3.    Mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan
4.    Bagaimana cara melakukannya
5.    Alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaannya Besarnya upah dan lamanya jam bekerja
6.    Pendidikan, pengalaman dan latihan yang dibutuhkan
7.     Keterampilan, sikap dan kemampuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut
Analisa jabatan dilakukan terutama untuk menyelidiki fungsi, peranan dan tanggung jawab sesuatu jabatan. Hasil Analisa Jabatan ini akan memberikan gambaran tentang tugas dan tanggung jawab setiap pekerja. Pemakaian atau kegunaan Analisa Jabatan pada umumnya digunakan untuk :
1. Kelembagaan (Organisasi Dan Perancang Jabatan )
a.    Penyusunan organisasi baru
b.    Penyempumaan organisasi yang sekarang
c.    Peninjauan kembali alokasi tugas, wewenang dan tanggungjawab tiap jabatan
2. Kepegawaian
a.    Rekrutmen seleksi/penempatan
b.    Penilaian jabatan (Evaluasi jabatan)
c.    Penyusunanjenjang karir (Career Planning)
d.    Mutasi/promosi/rotasi (kaitannya erat dengan c)
e.    Program pelatihan
f.     Ketatalaksanaan
g.    Tata laksana
h.    Tata kerja/prosedur
Jadi sebenarnya yang dimanfaatkan dari suatu kegiatan analisis jabatan untuk hal atau kegiatan-kegiatan yang disebut dalam 1,2 dan 3 adalah hasil yang diperoleh dari proses analisis Jabatan. Hasil tersebut tiada lain dari data-data jabatan yang kemudian di susun secara sistematis dan terorganisir menjadi informasi jabatan. Uraian tentang informasi jabatan ini biasanya disebut uraian jabatan (Job Description).




Jumat, 03 Oktober 2014

 DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.    Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.    Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.    Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.    Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Daftar pustaka :


Kamis, 24 April 2014

Marketing Vocabulary
1.    Retailer network = Jaringan pengecer
2.    Commercial strategy = strategi komersial
3.    Competitive products =  produk-produk kompetitif
4.    The competitiveness of= daya saing
5.    Market penetration =  penetrasi pasar
6.    Market segmentation =  segmentasi pasar
7.    Market survey = survey pasar
8.    Marketing purposes =  tujuan pemasaran
9.    Marketing plan =  rencana pemasaran
10. Marketing techniques =  teknik pemasaran
11. Pilot survey =  survei percontohan
12. Product Manager =  manajer produk
13. Product policy =  kebijakan produk
14. Retailer brands =  pengecer merek
15. Sales analysis = analisis penjualan
16. Substitute products =  Produk pengganti
17. Trademarks =  Merek dagang
18. Brand identity =  Identitas merek
19. Corporate identity =  Identitas perusahaan
20. Sales =  Penjualan
21. After sales activitie =  kegiatan purna jual
22. Patterns of behavior =  pola perilaku
23. Brand equity =  ekuitas merk
24. Brand strategy =  strategi merk
25. Value of brand =  nilai brand


26. Position =  Posisi
27. Market potential =  potensi pasar
28. Competitors =  pesaing
29. Corporate identity =  identitas perusahaan
30. Customers =  pelanggan
31. Product oriented =  Produk orientasi
32. Excess of supply =  Kelebihan pasokan
33. Target market =  target pasar
34. Marketing =  Pemasaran
35. Value of Brand =  nilai Brand
36. Cartel price =  penawaran
37. Pilot survey =  survei percontohan
38. Price limit =  batas harga
39. Distribution  =  Distribusi
40. Price competitiveness =  daya saing harga
41. Price effect =  harga efek
42. Income =  Pendapatan
43. Promotion =  Promosi
44. Purchase =  Pembelian
45. Profit =  Keuntungan
46. Needs = Kebutuhan
47.  Desire = Keinginan
48. marketing techniques = Teknik pemasaran
49. Domestic market = Pasar domestic
50. Price/quality effect = Efek harga/ kualitas



Minggu, 30 Maret 2014

ECONOMY OF INDONESIA
Indonesia has the largest economy in Southeast Asia and is one of the emerging market economies of the world. The country is also a member of G-20 major economies and classified as a newly industrialized country. It has a market economy in which the government plays a significant role through ownership of state-owned enterprises (the central government owns 141 enterprises) and the administration of prices of a range of basic goods including fuel, rice, and electricity. In the aftermath of the financial and economic crisis that began in mid-1997 the government took custody of a significant portion of private sector assets through acquisition of nonperforming bank loans and corporate assets through the debt restructuring process. Since 1999 the economy has recovered and growth has accelerated to over 4%-6% in recent years.
Indonesia regained its investment grade rating from Fitch Rating in late 2011, and from Moody's Rating in early 2012, after losing its investment grade rating in December 1997 at the onset of the Asian financial crisis which Indonesia spent more than Rp450 trillion ($50 billion) to bail out lenders from banks. Fitch raised Indonesia's long-term and local currency debt rating to BBB- from BB+ with both ratings is stable. Fitch also predicted that economy will grow at least 6.0% on average per year through 2013, despite a less conducive global economic climate. Moody’s raised Indonesia's foreign and local currency bond ratings to Baa3 from Ba1 with a stable outlook. In the year 2012, Indonesia edged out India to emerge as second fastest G-20 major economy just behind China.
Economic challenges
It was only until changes in government in 1965 that triggered off essential progress in lowering the country’s poverty rate. From a steep recession in 1965 with an 8% decline in GDP, the country began to develop economically in the 1970s, earning much benefit from the oil shock. This development continued throughout the 1980s and into the 1990s despite the oil counter-shocks. During these periods, GDP level rose at an average rate of 7.1%. Indonesia saw consistent growth, with the official poverty rate falling from 60% to 15%.[59] Despite this development, an estimated 13.33% of the population (2010 estimate) remains below the poverty line.
Labor unrest
As of 2011 labor militancy was increasing in Indonesia with a major strike at the Grasberg mine and numerous strikes elsewhere. A common issue was attempts by foreign-owned enterprises to evade Indonesia's strict labor laws by calling their employees contract workers. The New York Times expressed concern that Indonesia's cheap labor advantage might be lost. However, a large pool of unemployed who will accept substandard wages and conditions remains available. One factor in the increase of militancy is increased awareness via the internet of prevailing wages in other countries and the generous profits foreign companies are making in Indonesia.
Inequality
Economic disparity and the flow of natural resource profits to Jakarta has led to discontent and even contributed to separatist movements in areas such as Aceh and Irian Jaya. Geographically, the poorest fifth regions account for just 8% of consumption, while the richest fifth account for 45%. While there are new laws on decentralization that may address the problem of uneven growth and satisfaction partially, there are many hindrances in putting this new policy into practice.
At the Indonesian Chamber of Commerce and Industry (Kadin) meeting at Makassar on April 2011, Disadvantaged Regions Minister said there are 184 regencies classified as disadvantaged areas in Indonesia with around 120 regencies were located in the eastern part of Indonesia.
Inflation
Inflation has long been another problem in Indonesia. Because of political turmoil, the country had once suffered hyperinflation, with 1,000% annual inflation between 1964 and 1967, and this had been enough to create severe poverty and hunger. Even though the economy recovered very quickly during the first decade of New Order administration (1970–1981), never once was the inflation less than 10% annually. The inflation slowed during mid-1980s, however, the economy was also languid due to the decrease of oil price that reduced its export revenue dramatically. The economy was again experiencing rapid growth between 1989-1997 due to the improving export-oriented manufacturing sector, still the inflation rate was higher than economic growth, and this caused widening gap among several Indonesians. The inflation peaked in 1998 during the Asian financial crisis, with over 58%, causing the raise in poverty level as bad as the 1960s crisis. During the economic recovery and growth in recent years, the government has been trying to decline the inflation rate. However, it seems that Indonesian inflation has been affected by the global fluctuation and domestic market competition. As of 2010, the inflation rate was approximately 7%, when its economic growth was 6%. To date, inflation is affecting Indonesian lower middle class, especially those who can't afford food after price hikes.


Comment :

The quality of economic growth in Indonesia is still low. Economic growth in Indonesia is quite high, but the effect is too low society. Each one per cent of Indonesia's economic growth absorbs only 250 thousand new workers. This causes the high level of unemployment.