Kata
Pengantar........................................................................................... i
Daftar
Isi....................................................................................................... ii
1.1
Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah.............................................................................. 1
1.3
Tujuan.................................................................................................... 1
2.1 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia................................ 2
2.2 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD’45 2
2.3 Asas
Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan........................... 4
3.1
Kesimpulan........................................................................................... 5
3.2
Saran...................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... 6
Hak
dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat
tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para
pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya.
Oleh
karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi
kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
1. Apa
engertian Hak dan Kewajiban ?
2. Bagaimana
bunyi pasal 26,27,28 dan 30 tentang Hak dan Kewajiban ?
3. Apa
asas kewarganegaraan dan pewarganegaraan itu?
Adapun tujuan dari makalah
ini sebagai berikut :
1. Untuk
memahami tentang Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan Indonesia
2. Hak
dan Kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD’45
3. Sekaligus
memberi pengetahuan kepada para pembaca mengenai Asas Kewarganegaraan dan
Pewarganegaraan
2.1 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya..
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Pada
para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.2 HAK dan Kewajiban Wrga Negara Indonesia menurut
UUD’45
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
· Hak Warga Negara Indonesia :
· Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
· Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
· Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
· Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
· Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
· Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
· Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
3. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain - Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
4. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30,
yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pengertian Hak dan Kewajiban Negara : Hak
Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari
Negara. Sedangkan Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut
dilaksanakan/diberikan warga Negara
kepada Negara.
Warga
Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara
lain: Berdasarkan UUD 1945 :
oPasal
27 (2) : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
o Pasal
29 (2) : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
o Pasal
31 (1) : setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.3 Asas
Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
1.
Asas Kewarganegaraan Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi
tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas
kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas
ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12
tahun2006 adalah berikut ini.
2.
Asas Ius Soli Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
tersebut. b. Asas Ius Sanguinis Adalah
penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan
berdasarkan negara tempat tinggalnya.
3.
Asas Kewarganegaraan Tunggal Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
4.
Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Bipatride (dwi
kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian
mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan
administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan
apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari
negara manapun juga.
Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika
Serikat, sedangkan yang menerapkan asas
ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang melahirkan anak di
Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut
memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga
negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang
anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan dengan negara lain untuk
menentukan pewarganegaraan seseorang
terdapat 2 macam stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah
semua penduduk diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga
negara atau hak repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara
seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga
negara.
2. Pewarganegaraan (Naturalisasi) Negara
Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara)
untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau
naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa
dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa Persyaratan menjadi
kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah
sebagai berikut:
o Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
o Pada
waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
o Sehat
jasmani dan rohani.
o Dapat
berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
o Tidak
pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun
atau lebih.
o Tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda.
o Mempunyai
pekerjaan atau penghasilan tetap.
o Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa) Nauralisasi istemewa di neara RI dapat
diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai
berikut:
o Anak
WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
o Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap
sebagai WNI.
o Perkawinan
WNI dan WNA baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau
perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan
orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
o Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada pjabat dengan melampirkan dokumen
sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
o Perbuatan
untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
o Warga
asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri
(permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR.
c. Akibat Pewarganegaraan Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin
campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
o Setiap
orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
o Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak
menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
o Anak
yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI
turut memperoleh kewarganegaraan RI.
o Seorang
anak yang lahir dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm
ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran
ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
o Anak
yang lahir di wilayah negara RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang
tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
o Anak
dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA
berdasarkan pengadilan, tetap diakui
sebagai WNI.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Dengan adanya tugas makalah ini kita bisa
tahu apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Jika
disalah satu hak dan kewajiban tersebut belum terpenuhi maka kita harus lebih
memperjuangkan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.