Rabu, 25 Maret 2015

Mata kuliah    : Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.  Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?
Jawaban : hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tsb. Ketinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi yang semakin kompleks ini sebagian besae karena sifat hukum yang konservatif, hukum itu sering sekali berubah kalau nilai-nilai sudah berubah.

2.  Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman? Kalau tidak berlaku , lalu bagaimana hukum atau aturan didaerah pedalaman ?
Jawaban : iya, disuatu daerah pedalaman seperti suku dayak. Hukum yang mereka pakai yaitu hukum adat dimana menurut hukum adat dayak tanah yang diwariskan dari para orang tua akan turun temurun menjadi milik keturunannya.ada alasan logis mengenai hal mengenai kepemilikan tanah masyarakat hukum adat dayak karena masyarakat hukum adat dayak melakukan pembukaan lahan dengan cara nomaden (berpindah – pindah) setelah tanah itu dikelolah dan mereka menganggap tanah itu tidak subur maka tanah itu akan di tinggalkan bukan maksud untuk meninggalkan selamanya.dayak menanami lahanya secara rasioanal.

3.  Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
Jawaban : tidak, tetapi bisa juga iya. Kebal hukum akan berlaku kepada kepala pemerintahan yang tinggi , karena kalau masyarakat itu sendiri tidak akan berlaku. Akan sulit jika seseorang itu melakukan perbuatan yang sudah melanggar hukum dan walaupun sudah dihukum akan diulangi. Indonesia itu adalah negara hukum, jadi setiap warga negara nya harus mentaati hukum dengan sebaik mungkin  begitupun juga dengan negara lainnya.

4.  Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ?
Jawaban : a. hukum ekonomi pertanian dan agrarian, b. hukum ekonomi perdaganan, c. hukum ekonomi industry, d. hukum ekonomi pembangunan, e. hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata, f. hukum ekonomi prasaranatermasuk gas, listrik, air, dan jalan, g. hukum ekonomi jasa-jasa, h. hukum ekonomi angkutan, i. hukum ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan.

5.  Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ?

Jawaban : a. menetapkan sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat, b. mengalisa hak-hal yang menjadi penghambat atau pengahalang kemajuan ekonomi indonesia, c. memperbaiki unsure-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi, d. sebagai sarana pendidikan masyarakat, e. sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dn keamanan.
Mata kuliah     : Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.    Sebutkan langkah-langkah membuat PT (perseroan terbatas) dan dokumen atau data-data untuk membuat PT ?
2.    Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik ?
3.    Jelaskan hokum perdata dan sejarah hokum perdata?
4.    Jelaskan pengertian hokum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hokum perdata dan buatlah kesimpulannya ?
5.    Sistematika hokum perdata ?

Jawaban :
1.   Langkah-langkah membuat PT :
Pertama, membuat akte perusahaan ; Kedua, mendapatkan surat keterangan domisili usaha ; Ketiga, mengurus npwp perusahaan ; Keempat, mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari department hokum dan HAM ; Kelima, mengurus SIUP (surat izin usaha perdagangan)

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1.    Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3),
2.    Bidang Usaha,
3.    Domisili Perusahaan,
4.    Nama-Nama Pemegang Saham & KTP,
5.    Komposisi Pemegang Saham,
6.    Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp51.000.000),
7.    Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000),
8.    Susunan Direksi dan Komisaris,
9.     KTP Direktur dan Komisaris, 
10.  NPWP Direktur,
11.  Fasfoto 3x4 2 lembar

2.   Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, Sedangkan definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.
3.    Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Ø  Sejarah : Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan  Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

4.  Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
·  Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
·  Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

5.  Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
· Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
a.   Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
· Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c.   Perwalian (voogdij).
d.   Pengampunan (curatele).
·  Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a.  Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
c.  Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Minggu, 15 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmad Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas individu ini tepat pada waktunya.Penulis mendapat topik yang berjudul “Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan Indonesia”. Adapun maksud penyusunan ini adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah softskill Pendidikan Kewarganegaraan. Dan juga berterima kasih kepada Bpk. Emiliansyah yang sudah memberikan tugas ini.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun, penulis menyadari bahwa tugas ini masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan bermanfaat untuk semua pihak.



                                    Depok,  Maret 2015
                       
                                                                                                            Penyusun


DAFTAR ISI


Kata Pengantar........................................................................................... i
Daftar Isi....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. 1
1.3 Tujuan.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia................................ 2
2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD’45 2
2.3 Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan........................... 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................... 5
3.2 Saran...................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 6


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para  pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

1.2  Rumusan Masalah
1.    Apa engertian Hak dan Kewajiban ?
2.    Bagaimana bunyi pasal 26,27,28 dan 30 tentang Hak dan Kewajiban ?
3.    Apa asas kewarganegaraan dan pewarganegaraan itu?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai berikut :
1.  Untuk memahami tentang Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan Indonesia
2.  Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD’45
3. Sekaligus memberi pengetahuan kepada para pembaca mengenai Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada  prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya  banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. 
Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

2.2 HAK  dan Kewajiban Wrga Negara Indonesia menurut UUD’45
 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara  pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
·  Hak Warga Negara Indonesia :
· Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
· Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta  perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
· Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.    Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.    Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pengertian Hak dan Kewajiban Negara : Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara. Sedangkan Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga  Negara kepada Negara.
Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara lain: Berdasarkan UUD 1945 :
oPasal 27 (2) : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
o   Pasal 29 (2) : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
o   Pasal 31 (1) : setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

2.3   Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
1. Asas Kewarganegaraan Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
2. Asas Ius Soli Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.  b. Asas Ius Sanguinis Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya  penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan  berdasarkan negara tempat tinggalnya.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.

Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang  menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang melahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan dengan negara lain untuk menentukan  pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.

2. Pewarganegaraan (Naturalisasi) Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.

a. Naturalisasi Biasa Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut:
o   Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
o  Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya    5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
o   Sehat jasmani dan rohani.
o   Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
o   Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
o   Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
o   Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
o Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.

b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)  Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut:
o   Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
o   Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA  berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
o   Perkawinan WNI dan WNA baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
o Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada  pjabat dengan melampirkan dokumen sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
o Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
o Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

c. Akibat Pewarganegaraan Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
o   Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
o   Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
o Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
o   Seorang anak yang lahir dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
o   Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan  pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya  banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
3.2  Saran
Dengan adanya tugas makalah ini kita bisa tahu apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Jika disalah satu hak dan kewajiban tersebut belum terpenuhi maka kita harus lebih memperjuangkan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

      DAFTAR PUSTAKA