Mata
kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
1. Apakah peranan hukum didalam
ekonomi ?
Jawaban : hukum mempunyai peranan dalam
perkembangan ekonomi dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan
bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini tidak hanya berupa
seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan
berlakunya kaidah tsb. Ketinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi yang semakin
kompleks ini sebagian besae karena sifat hukum yang konservatif, hukum itu
sering sekali berubah kalau nilai-nilai sudah berubah.
2. Apakah hukum juga berlaku
didaerah pedalaman? Kalau tidak berlaku , lalu bagaimana hukum atau aturan
didaerah pedalaman ?
Jawaban : iya, disuatu daerah pedalaman
seperti suku dayak. Hukum yang mereka pakai yaitu hukum adat dimana menurut
hukum adat dayak tanah yang diwariskan dari para orang tua akan turun temurun
menjadi milik keturunannya.ada alasan logis mengenai hal mengenai kepemilikan
tanah masyarakat hukum adat dayak karena masyarakat hukum adat dayak melakukan
pembukaan lahan dengan cara nomaden (berpindah – pindah) setelah tanah itu
dikelolah dan mereka menganggap tanah itu tidak subur maka tanah itu akan di
tinggalkan bukan maksud untuk meninggalkan selamanya.dayak menanami lahanya
secara rasioanal.
3. Dapatkah seseorang itu kebal
hukum ?
Jawaban : tidak, tetapi bisa juga iya. Kebal
hukum akan berlaku kepada kepala pemerintahan yang tinggi , karena kalau
masyarakat itu sendiri tidak akan berlaku. Akan sulit jika seseorang itu
melakukan perbuatan yang sudah melanggar hukum dan walaupun sudah dihukum akan
diulangi. Indonesia itu adalah negara hukum, jadi setiap warga negara nya harus
mentaati hukum dengan sebaik mungkin begitupun juga dengan negara lainnya.
4. Sebutkan hukum ekonomi
berdasarkan klasifikasi internasional ?
Jawaban : a. hukum ekonomi pertanian dan agrarian,
b. hukum ekonomi perdaganan, c. hukum ekonomi industry, d. hukum ekonomi
pembangunan, e. hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai
perhotelan dan pariwisata, f. hukum ekonomi prasaranatermasuk gas, listrik,
air, dan jalan, g. hukum ekonomi jasa-jasa, h. hukum ekonomi angkutan, i. hukum
ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan.
5. Berikan contoh fungsi hukum
ekonomi dalam pembangunan ?
Jawaban : a. menetapkan sistem ekonomi yang
ideal dan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat, b. mengalisa hak-hal
yang menjadi penghambat atau pengahalang kemajuan ekonomi indonesia, c.
memperbaiki unsure-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan
ekonomi, d. sebagai sarana pendidikan masyarakat, e. sebagai sarana
pemeliharaan ketertiban dn keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar