Rabu, 25 Maret 2015

Mata kuliah    : Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.  Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?
Jawaban : hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tsb. Ketinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi yang semakin kompleks ini sebagian besae karena sifat hukum yang konservatif, hukum itu sering sekali berubah kalau nilai-nilai sudah berubah.

2.  Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman? Kalau tidak berlaku , lalu bagaimana hukum atau aturan didaerah pedalaman ?
Jawaban : iya, disuatu daerah pedalaman seperti suku dayak. Hukum yang mereka pakai yaitu hukum adat dimana menurut hukum adat dayak tanah yang diwariskan dari para orang tua akan turun temurun menjadi milik keturunannya.ada alasan logis mengenai hal mengenai kepemilikan tanah masyarakat hukum adat dayak karena masyarakat hukum adat dayak melakukan pembukaan lahan dengan cara nomaden (berpindah – pindah) setelah tanah itu dikelolah dan mereka menganggap tanah itu tidak subur maka tanah itu akan di tinggalkan bukan maksud untuk meninggalkan selamanya.dayak menanami lahanya secara rasioanal.

3.  Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
Jawaban : tidak, tetapi bisa juga iya. Kebal hukum akan berlaku kepada kepala pemerintahan yang tinggi , karena kalau masyarakat itu sendiri tidak akan berlaku. Akan sulit jika seseorang itu melakukan perbuatan yang sudah melanggar hukum dan walaupun sudah dihukum akan diulangi. Indonesia itu adalah negara hukum, jadi setiap warga negara nya harus mentaati hukum dengan sebaik mungkin  begitupun juga dengan negara lainnya.

4.  Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ?
Jawaban : a. hukum ekonomi pertanian dan agrarian, b. hukum ekonomi perdaganan, c. hukum ekonomi industry, d. hukum ekonomi pembangunan, e. hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata, f. hukum ekonomi prasaranatermasuk gas, listrik, air, dan jalan, g. hukum ekonomi jasa-jasa, h. hukum ekonomi angkutan, i. hukum ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan.

5.  Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ?

Jawaban : a. menetapkan sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat, b. mengalisa hak-hal yang menjadi penghambat atau pengahalang kemajuan ekonomi indonesia, c. memperbaiki unsure-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi, d. sebagai sarana pendidikan masyarakat, e. sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dn keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar