Nama : Ria Agustina/17213544/2EA08
Aspek Hukum dalam Ekonomi
1. Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual ?
2. Dasar hukum haki ?
3. contoh perjanjian dibawah tangan ?
Jawab :
Contoh PERJANJIAN HUTANG PIUTANG di Bawah Tangan
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
NOMOR : ………../………….
Pada hari, ……………. Tanggal ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………
Alamat : .………………………………
Nomor HP : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU, dan;
Nama : ………………………………
Alamat : ………………………………
Nomor HP : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kedua belah pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2. Bahwa pada tanggal ……………….................……….., PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp………………………………, (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KESATU.
3. Bahwa PIHAK KEDUA menjaminkan harta benda berupa …………………………………………………………………………………………….. untuk dijadikan agunan dari pinjamannya.
4. Bahwa atas pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp……………………………….., (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KEDUA pada tanggal ………………………………
5. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA dilakukan secara mengangsur sebanyak ………… (………………………………) kali angsuran.
6. Bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………………………setiap bulannya.
7. Bahwa besar pembayaran setiap bulannya adalah Rp…………………………. (……………………………………………………………………………………………)
8. Bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang telah disepakati, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda harian sebesar Rp………………… (……………………………………………………………………..) terhitung mulai tanggal jatuh tempo setiap harinya.
9. Bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak melunasi pembayaran pinjaman kepada PIHAK KESATU sesuai waktu yang telah disepakati, maka harta benda yang dijaminkan sesuai angka 3 pada perjanjian ini beralih menjadi milik PIHAK KESATU sebagai pelunasan pinjaman PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua asli, bermaterai 6000, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
.......................................... ..........................................
............................. , ..........................
4. Membuat surat kuasa ?
Jawab : Surat Kuasa
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Ria Agustina
Jenis Kelamin : Wanita
Tempat Tanggal Lahir : Medan, 21 Juni 1973
Alamat : Cipondoh Makmur Blok E. IV/01 RT 07/05 Kel. Cipondoh Makmur. Kec. Cipondoh
No. KTP : 32.75.02.1002.08617.
Memberikan kuasa kepada
Nama : Silvia Marlina
Alamat : Puri Dewata Indah Blok. Ag. No. 27 RT. 03/02 Cipondoh Tangerang.
No. KTP : 367.105.13.00.02
Untuk pengambilan :
Satu Buah Yunit : BPKB Mobil Suzuki Baleno
Nopol : B. 2628 YH
Warna : Abu-abu Metalik
No. Mesin : G168-ID- 602036
No. Angka : MHDSY416VJ-102036.
Demikianlah Surat Kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.
Tanggal, 20 Agustus 2014
Yang Diberi Kuasa Yang Memberikan Kuasa
SILVIA MARLINA RIA AGUSTINA
Aspek Hukum dalam Ekonomi
1. Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual ?
Jawab : Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
a. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
b. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
c. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
2. Dasar hukum haki ?
Jawab : Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
• Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
• Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
• Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
• Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
3. contoh perjanjian dibawah tangan ?
Jawab :
Contoh PERJANJIAN HUTANG PIUTANG di Bawah Tangan
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
NOMOR : ………../………….
Pada hari, ……………. Tanggal ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………
Alamat : .………………………………
Nomor HP : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU, dan;
Nama : ………………………………
Alamat : ………………………………
Nomor HP : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kedua belah pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2. Bahwa pada tanggal ……………….................……….., PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp………………………………, (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KESATU.
3. Bahwa PIHAK KEDUA menjaminkan harta benda berupa …………………………………………………………………………………………….. untuk dijadikan agunan dari pinjamannya.
4. Bahwa atas pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp……………………………….., (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KEDUA pada tanggal ………………………………
5. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA dilakukan secara mengangsur sebanyak ………… (………………………………) kali angsuran.
6. Bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………………………setiap bulannya.
7. Bahwa besar pembayaran setiap bulannya adalah Rp…………………………. (……………………………………………………………………………………………)
8. Bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang telah disepakati, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda harian sebesar Rp………………… (……………………………………………………………………..) terhitung mulai tanggal jatuh tempo setiap harinya.
9. Bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak melunasi pembayaran pinjaman kepada PIHAK KESATU sesuai waktu yang telah disepakati, maka harta benda yang dijaminkan sesuai angka 3 pada perjanjian ini beralih menjadi milik PIHAK KESATU sebagai pelunasan pinjaman PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua asli, bermaterai 6000, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kendari, Januari 2013
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
.......................................... ..........................................
Saksi-saksi
............................. , ..........................
4. Membuat surat kuasa ?
Jawab : Surat Kuasa
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Ria Agustina
Jenis Kelamin : Wanita
Tempat Tanggal Lahir : Medan, 21 Juni 1973
Alamat : Cipondoh Makmur Blok E. IV/01 RT 07/05 Kel. Cipondoh Makmur. Kec. Cipondoh
No. KTP : 32.75.02.1002.08617.
Memberikan kuasa kepada
Nama : Silvia Marlina
Alamat : Puri Dewata Indah Blok. Ag. No. 27 RT. 03/02 Cipondoh Tangerang.
No. KTP : 367.105.13.00.02
Untuk pengambilan :
Satu Buah Yunit : BPKB Mobil Suzuki Baleno
Nopol : B. 2628 YH
Warna : Abu-abu Metalik
No. Mesin : G168-ID- 602036
No. Angka : MHDSY416VJ-102036.
Demikianlah Surat Kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.
Tanggal, 20 Agustus 2014
Yang Diberi Kuasa Yang Memberikan Kuasa
SILVIA MARLINA RIA AGUSTINA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar