3. Pemahaman Mengenai
Keadilan dan Mengenai Berbagai Macam Keadilan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Macam-macam keadilan :
1. Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·
adalah adil kalau si A harus membayar
sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah
menerima barang yang ia pesan dari si A.
·
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2. Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·
Adalah adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·
Adalah tidak adil kalau seorang pejabat
tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3. Keadilan legal (iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
Adalah adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalulintas.
·
Adalah adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
·
Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·
Adalah tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
Adalah adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·
Adalah tidak adil kalau seorang penyair
ditangkap aparat hanya karena syairnya
berisi keritikan terhadap pemerintah
6. Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7.
Keadilan
Sosial, Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah
keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik,
sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.
Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.
Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan
tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang
berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
2)
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan
yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)
Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat
alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan
yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Contoh
Kasus Keadilan :
Nenek-nenek Pencuri Kakao vs
Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang
beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya
masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah
Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan
mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan
sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Miris juga ya
peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu
kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti
silahkan saja.
Hanya saja yang jadi tak berimbang
di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus
berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya
kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a
maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran
tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar
makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar
bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi
yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang
seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan
seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling
seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai
sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di
dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus
berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini
sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara
ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
Tanggapan :
Keadilan
yang diatas yaitu memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar