Sabtu, 25 Oktober 2014

Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.    Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.    Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.    Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.    Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Fungsi Koperasi
a.    Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
b.    Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
c.    Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
d.    Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Kesimpulan :
Koperasi juga diharapkan dapat memenuhifungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkankualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented).
Sumber :


Sabtu, 11 Oktober 2014

Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan :
1.    Keuntungan menjadi milik sendiri
2.    Mudah mendirikannya
3.    Tidak perlu berbadan hukum
4.    Rahasia perusahaan terjamin
5.    Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
6.    Aktifitasnya relatif simple
7.    Manajemennya fleksibel
Kekurangannya :
1.    Modal tidak terlalu besar
2.    Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
3.    Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
4.    Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
5.    Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
6.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
 Pesekutuan :
a.    Persekutuan dengan firma- Fa
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
b.    Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
* Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
* Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
1.    PT Tertutup
2.    PT Terbuka
3.    PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
4.    PT Penanaman Modal Asing (PMA)
5.    PT Persero
6.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
7.    Perusahaan Umum (Perum)
Dalam sebuah organisasi, anggota dalam organisasi tersebut wajib bertanggung jawab terhadap apa yang harus dipertanggungjawabkan. Struktur organisasi memberikan gambaran secara jelas mengenai pertanggungjawaban kepada pimpinan atau atasan yang telah memberikan kewenangan, karena selanjutnya pelaksanaan kewenangan tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Salah satu gambaran struktur organisasi perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut :
·         General Manajer
Dalam sebuah perusahaan tugas dari general manajer adalah memimpin perusahaan. Selain itu, seorang general manajer memiliki tanggung jawab pada keseluruhan sistem yang berjalan dalam sebuah perusahaan. Dalam melaksanakan fungsinya, general manajer akan dibantu oleh beberapa manajer yang memiliki fungsi spesialisasi.
·         Direktur/ division
Tugasnya adalah memimpin bagian khusus dalam perusahaan serta melakukan koordinasi antar divisi dan memberikan laporan kepada general manajer. Setiap bagian, tidak memiliki garis komando lintas divisi sehingga hanya bisa mengambil kebijakan pada masing-masing divisi.
Oleh karena itu, direktur memiliki tugas yang sangat terarah sehingga tanggung jawab yang diembannya pun harus mampu ditransparasikan kepada general manajer dan kepada divisi lain sebagai bukti adanya satu kesatuan visi dan misi dalam struktur organisasi perusahaan.
·         General Affair
Merupakan bagian divisi yang bertugas untuk menyediakan segala kebutuhan dan perlengkapan guna menunjang aktivitas perusahaan. Seperti untuk mengurusi masalah seragam karyawan, mobil dinas, mess karyawan, pemeliharaan lingkungan kantor atau juga memilih mitra kesehatan dengan perusahaan.
·         Personalia Department
Divisi ini memiliki tugas untuk menjaga kualitas sumber daya manusia perusahaan. Prosesnya dimulai dari masa perekrutan, penggantian jabatan, promosi dan mutasi karyawan, penilaian kinerja, pemberian penghargaan serta menjaga kinerja karyawan.
Dalam proses perekrutan pegawai baru, pihak inilah yang berfungsi secara khusus untuk bisa memilih dan mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
·         Accounting Departmen
Merupakan departemen yang bertugas untuk mencatat serta mengatur masalah keuangan perusahaan. Divisi ini juga bertugas untuk mengadakan audit atas kinerja yang sudah dilakukan divisi lain, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan khususnya di bidang keuangan, termasuk mengontrol keseimbangan keuangan perusahaan.
·         Purchasing Department
Divisi ini biasanya dimiliki oleh perusahaan manufaktur. Tugasnya adalah membeli bahan baku produksi. Selain itu divisi ini juga bertugas menjalin kerjasama dengan pihak supplier bahan baku guna menjamin kelangsungan proses produksi perusahaan.
Divisi inilah yang bertanggung jawab terhadap proses praproduksi perusahaan agar bisa menghasilkan produk barang atau jasa yang baik, yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
·         Marketing Department
Divisi marketing merupakan divisi ujung tombak perusahaan. Sebab, tugas divisi ini adalah memasarkan semua produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa mendapatkan keuntungan jika produk yang mereka hasilkan bisa laku di pasaran.
Perusahaan dengan divisi marketing yang baik akan mendapatkan hasil yang baik pula. Oleh sebab itulah banyak perusahaan yang mencari pegawai untuk posisi marketing dengan syarat-syarat pandai berkomunikasi, serta menarik secara penampilan karena kedua hal tersebut yang mampu meningkatkan daya tarik klien terhadap produk perusahaan tersebut.

·         R & D Development
Fungsi dari divisi ini adalah melakukan penelitian serta mengembangkannya. Penelitian yang dilakukan menyangkut semua kebutuhan perusahaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Seperti melakukan penelitian mengenai produk apa yang pada saat ini dibutuhkan oleh masyarakat, atau juga melakukan penelitian mengenai persepsi masyarakat atas produk yang dihasilkan perusahaan. Hasil dari penelitian tersebut akan digunakan untuk menciptakan sebuah sistem baru yang lebih baik bagi proses yang ada di perusahaan.
·         Quality Assurance Department
Di perusahaan manufaktur divisi ini bertugas untuk menjaga kualitas produk yang dihasilkan perusahaan sebelum dipasarkan ke tengah masyarakat. Produk yang tidak sesuai standar, akan dipisahkan untuk kemudian dikelompokkan ke dalam golongan produk gagal.
Di perusahaan jasa, seperti bank tugas dari divisi ini adalah melakukan pengawasan atas sistem yang dijalankan dalam proses pelayanan pada nasabah. Dengan demikian, semua nasabah bisa mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut. 
·         Maintenance Deparment
Divisi ini biasanya disiapkan bagi perusahaan manufaktur atau juga bagi perusahaan yang memiliki kantor sendiri. Sementara bagi perusahaan yang gedung kantornya masih bergabung dengan perusahaan lain secara menyewa, biasanya meniadakan divisi ini. Sebab divisi ini bertugas memelihara perangkat yang terkait proses operasional perusahaan.
Seperti menjaga mesin produksi, instalasi listrik,  pendingin atau menjaga perangkat komputer. oleh karenanya, tidak semua perusahaan memiliki divisi ini, khususnya perusahaan jasa dan perusahaan yang gedung kantornya masih dalam status sewa. 

·         Public Relation Department
Fungsi dari divisi ini adalah menjadi perwajahan perusahaan dan penciptaan citra perusahaan. khususnya dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan pihak eksternal perusahaan yang terkait dengan operasional perusahaan. Salah satu fungsinya adalah memberikan keterangan pers kepada wartawan apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Pemahaman akan struktur organisasi perusahaan beserta kewajiban atas peran masing-masing adalah sebuah keniscayaan dan sangat mempengaruhi laju pertumbuhan perusahaan.
Analisis Jabatan
Analisa jabatan adalah suatu kegiatan untuk mencatat, mempelajari dan menyimpulkan keterangan-keterangan atau fakta-fakta yang berhubungan dengan masing-masing JABATAN secara sistematis dan teratur, yaitu :
1.    Apa yang dilakukan pekerja pada jabatan tersebut
2.    Apa wewenang dan tanggung jawabnya
3.    Mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan
4.    Bagaimana cara melakukannya
5.    Alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaannya Besarnya upah dan lamanya jam bekerja
6.    Pendidikan, pengalaman dan latihan yang dibutuhkan
7.     Keterampilan, sikap dan kemampuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut
Analisa jabatan dilakukan terutama untuk menyelidiki fungsi, peranan dan tanggung jawab sesuatu jabatan. Hasil Analisa Jabatan ini akan memberikan gambaran tentang tugas dan tanggung jawab setiap pekerja. Pemakaian atau kegunaan Analisa Jabatan pada umumnya digunakan untuk :
1. Kelembagaan (Organisasi Dan Perancang Jabatan )
a.    Penyusunan organisasi baru
b.    Penyempumaan organisasi yang sekarang
c.    Peninjauan kembali alokasi tugas, wewenang dan tanggungjawab tiap jabatan
2. Kepegawaian
a.    Rekrutmen seleksi/penempatan
b.    Penilaian jabatan (Evaluasi jabatan)
c.    Penyusunanjenjang karir (Career Planning)
d.    Mutasi/promosi/rotasi (kaitannya erat dengan c)
e.    Program pelatihan
f.     Ketatalaksanaan
g.    Tata laksana
h.    Tata kerja/prosedur
Jadi sebenarnya yang dimanfaatkan dari suatu kegiatan analisis jabatan untuk hal atau kegiatan-kegiatan yang disebut dalam 1,2 dan 3 adalah hasil yang diperoleh dari proses analisis Jabatan. Hasil tersebut tiada lain dari data-data jabatan yang kemudian di susun secara sistematis dan terorganisir menjadi informasi jabatan. Uraian tentang informasi jabatan ini biasanya disebut uraian jabatan (Job Description).




Jumat, 03 Oktober 2014

 DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.    Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.    Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.    Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.    Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Daftar pustaka :