DEFINISI KOPERASI
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Definisi menurut ILO (Internasional
Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah :
§ Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan
yang demokratis,
§ Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan
dan otonomi,
§ Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama
antar koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan
ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material
dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bung
Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun
tatanan perekonomian nasional
Keempat
garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur
dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya
adalah sebagi berikut :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar