Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
a. Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b. Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c. Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d. Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan
berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam
perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga
lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Fungsi
Koperasi
a. Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
b. Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
c. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
d. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
·
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Kesimpulan
:
Koperasi
juga diharapkan dapat memenuhifungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang
mampu meningkatkankualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Tujuan
koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya berorientasi pada laba (profit
oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented).
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar