Tugas : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
1. Sebutkan dan
jelaskan 10 yang menyebabkan batalnya perikatan?
2. Buatlah draft
perjanjian !
Jawab:
1. Hal yang dapat
membatalkan perjanjian:
a.
Konflik antar pihak yang membuat perjanjian.
b.
Melanggar peraturan yang dibuat demi perjanjian
tersebut.
c.
Adanya kesalahan yang dilakukan salah satu
pihak.
d.
Adanya kecurangan yang dilakukan salah satu
pihak.
e.
Adanya hal tertentu yang membuat kedua belah
pihak membatalkan perjanjian.
f.
Salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan
yang berlaku.
g.
Bertentangan dengan suatu peraturan.
h.
Salah satu pihak mengalami masalah yang serius.
i.
Tidak ada unsur yang menguntungkan di salah satu
pihak.
j.
Adanya unsur kesewenang-wenangan atau salah satu
pihak memanfaatkan salah satu pihak.
2. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan
Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang
ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1.
Nama : Ria Agustina
Umur :
20 Tahun
Pekerjaan :
Mahasiswa
Alamat : Dabag
Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon :
0813xxxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2.
Nama
:
Nurul Rosyana
Umur :
20 Tahun
Pekerjaan :
Mahasiswa
Alamat : Jalan
Wates RT 01/III Gamping Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon :
081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut
di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang
menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a.
Jenis kendaraan
: Minibus
b.
Merek / Type
:
Toyota/Kijang Inova
c.
Tahun pembuatan
: 2010
d.
Nomor Polisi
:
AB 1241 CD
e.
Nomor BPKB
:
123456789
f.
Nomor rangka
: 14HGT57X678B9
g.
Nomor mesin
:
BH00000254B899
h.
Warna
: Silver
i.
Kondisi barang
: 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua
belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1).
PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar
Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta
rupiah) kepada PENJUAL setelah
penandatanganan surat perjanjian ini.
(2).
Pelunasan
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh
tempo 01 Desember 2014.
Pasal 4
JAMINAN
(1).
PENJUAL
memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri,
tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum
pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak
lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2).
PEMBELI
memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai
tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1).
PENJUAL
menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian
ini.
(2).
Buku BPKB (Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI
melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
(1).
Status
kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL
menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet
giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2).
Status
kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya
dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN
tersebut.
Pasal 7
SANGSI
(1).
Apabila PEMBELI
tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan
dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2).
Denda seperti
tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah
dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1).
Selama dalam
pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2).
Apabila terjadi
kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas
kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3).
Apabila terjadi
kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya
yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan
PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Yogyakarta
Tanggal : 01 Nopember 2014
PENJUAL
(………………………..….)
|
PEMBELI
(……………………………..)
|
SAKSI
I
(……………………..…..….)
|
SAKSI
II
(….…………………..………..)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar