Senin, 20 April 2015

Wawasan Nusantara

 KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmad Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas individu ini tepat pada waktunya.Penulis mendapat topik yang berjudul “Wawasan Nusantara”. Adapun maksud penyusunan ini adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah softskill Pendidikan Kewarganegaraan. Dan juga berterima kasih kepada Bpk. Emiliansyah yang sudah memberikan tugas ini.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun, penulis menyadari bahwa tugas ini masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan bermanfaat untuk semua pihak.






                                                                                                Depok,   April 2015


                                                                                                       Penyusun



DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................... 1
Daftar isi.......................................................................................................................... 2
BAB 1 Pendahuluan
1.1  Latar Belakang.......................................................................................................... 3
1.2  Rumusan Masalah.................................................................................................... 3
1.3  Tujuan....................................................................................................................... 3
BAB 2 ISI
2.1 Pengertian wawasan nusantara............................................................................... 4
2.2 Kedudukan wawasan nusantara.............................................................................. 4
2.3 Fungsi awasan nusantara......................................................................................... 5
2.4 Tujuan wawasan nusantara...................................................................................... 5
2.5 Asas wawasan nusantara......................................................................................... 6
2.6 Pelaksanaan atau implementasi wawasan nusantara............................................. 6
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 8

BAB 1
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke . Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat .  Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural (memiliki banyak suku) ,  mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi ,  Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah . Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila maka semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang bahasa , berpikir yang berbeda-beda.

1.2  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertiian Wawasan Nusantara ?
2.    Apa saja fungsi dan tujuan dari wawasan nusantara ?

1.3  Tujuan
1.    Memenuhi tugas softskill Pendidikan Kewarganegaraan#
2.    Memberi pengetahuan kepada pembaca arti dari Wawasan Nusantara


BAB 2
ISI

2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

2.2 Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesai adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyimpangan dan penyesatan dalam perjuangan menggapai dan mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Oleh karena itu, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. Dalam Paradigma Nasional, kedudukan atau stratifikasi wawasan nusantara dapat anda lihat dibawah ini:
·         Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
·         Undang undang dasar 1945 (UUD) sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional
·         Wawasan nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
·         Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
·         GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional

2.3 Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, dorongan, motivasi, serta rambu-rambu dalam penentuan segala kebijaksanaan (kebijakan), tindakan, perbuatan dan keputusan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.4 Tujuan Wawasan Nusantara 
Wawasan nusantara bertujuan mewujudukan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentikan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, daerah, dan golongan. Ini bukanlah berarti menghilangkan kepentingan kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan kepentingan tersebut akan selalu dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi di berbagai bidang atau segi kehidupan demi terwujudnya tujuan nasional tersebut adalah pancaran dari makin bertambahnya rasa, semangat dan paham kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena geografis dari Indonesia, Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) seperti tumbuh-tumbuhan topris, ikan-ikan, dan sebagainya. 
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.

2.5 Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah dasar yang harus diciptakan, dipatuhi, dipelihara, dan ditaati agar tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesai terhadap kesepakatan bersama. Pengabaian terhadap asas wawasan Nusantara akan berakibat terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan bersama yang akan menimbulkan perpecahan, tercerai berainya bhineka dari tiap bagian dari bangsa dan negara Indonesai. Oleh karena itu asas wawasan nusantara tidak boleh diabaikan. Asas wawasan nusantara terdiri atas : Kepentingan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama, dan kesetiaan. Hal ini seluruhnya merupakan asas wawasan nusantara yang betul betul harus dilaksanakan demi terjaganya kesatuan dalam kebhinekaan.

2.6 Pelaksanaan atau Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang serta visi nasional Indonesia sehingga haruslah dipergunakan sebagai arahan, acuan, pedoman dan tuntutan bagi seluruh individu bangsa Indonesia dalam memeliharan dan membangun tuntutan bangsa dan NKRI. oleh karena itu, penerapan, pelaksanaan atau implementasi wawasan nusantara harus tercermin pada pola sikap, dan tindak yang selalu dan senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan kelompok apalagi kepentingan pribadi.
Penerapan atau implementasi  wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh yaitu dalam hal hal berikut ini:
1.    Penerapan atau implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggara negara yang sehat dan dinamis, hal tersebut tampak dari wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.    Implementasi atau penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Disamping itu, penerapan wawasan nusantara mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3.    Penerapan Wawasan nusantara dalam segi kehidupan sosial. Hal tersebut akan menciptakan sikap lahiriah dan batiniah yang menghormati, menerima dan mengakui segala bentuk kebhinekaan atau perbedaan sebagai karunia sang Pencipta.
4.    Penerapan wawasan nusantara dalam sendi kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. 


BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar Pustaka

Minggu, 12 April 2015

Tugas : Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1.    Sebutkan dan jelaskan 10 yang menyebabkan batalnya perikatan?
2.    Buatlah draft perjanjian !
Jawab:
1.    Hal yang dapat membatalkan perjanjian:
a.       Konflik antar pihak yang membuat perjanjian.
b.      Melanggar peraturan yang dibuat demi perjanjian tersebut.
c.       Adanya kesalahan yang dilakukan salah satu pihak.
d.      Adanya kecurangan yang dilakukan salah satu pihak.
e.      Adanya hal tertentu yang membuat kedua belah pihak membatalkan perjanjian.
f.        Salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku.
g.       Bertentangan dengan suatu peraturan.
h.      Salah satu pihak mengalami masalah yang serius.
i.         Tidak ada unsur yang menguntungkan di salah satu pihak.
j.        Adanya unsur kesewenang-wenangan atau salah satu pihak memanfaatkan salah satu pihak.

2. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:




1.      Nama               : Ria Agustina

Umur               : 20 Tahun
Pekerjaan         : Mahasiswa
Alamat            : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP    : 12345678910
Telepon           : 0813xxxxxxx


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.


2.      Nama               : Nurul Rosyana

Umur               : 20 Tahun
Pekerjaan         : Mahasiswa
Alamat            : Jalan Wates RT 01/III Gamping Yogyakarta
Nomer KTP    : 12345678910
Telepon           : 081234567890


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI



Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:


Pasal  1


JENIS BARANG


Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:



a.       Jenis kendaraan           : Minibus
b.      Merek / Type               : Toyota/Kijang Inova
c.       Tahun pembuatan        : 2010
d.      Nomor Polisi               : AB 1241 CD
e.       Nomor BPKB             : 123456789
f.       Nomor rangka             : 14HGT57X678B9
g.      Nomor mesin               : BH00000254B899
h.      Warna                          : Silver
i.        Kondisi barang            : 90%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Pasal  2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).


Pasal  3



CARA PEMBAYARAN


(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2). Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 01 Desember 2014.

Pasal  4
JAMINAN
(1). PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2). PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.


Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN

(1). PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2). Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6


STATUS KEPEMILIKAN


(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.


Pasal 7


SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.



Pasal 8


KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9
HAL-HAL LAIN


Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 10


PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pasal 11


PENUTUP



Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di         : Yogyakarta
Tanggal            : 01 Nopember 2014






PENJUAL





(………………………..….)
PEMBELI





(……………………………..)

                             





SAKSI I





(……………………..…..….)
SAKSI II





(….…………………..………..)